Terungkap! Alasan Mahasiswa Sebar Hoaks Pelecehan Seksual Anggota BEM UNY

  • Whatsapp
Ilustrasi hoaks pelecehan BEM UNY. (iStock/doidam10)

Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit handphone milik RAN, serta sebuah akun X @AkunSambatUeu.

Polisi telah resmi menetapkan RAN sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/1946.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkas Idham.

Kasus ini sendiri bermula dari munculnya sebuah narasi berisi dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh salah seorang pengurus BEM UNY beredar di media sosial X (Twitter).

Akun @UNYmfs mengunggah cerita seorang mahasiswa baru yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh kakak tingkat yang dikenalnya lewat sebuah acara fakultas. Salah satunya berwujud tangkapan layar percakapan dua orang via WhatsApp.

Mahasiswa baru itu juga mengaku selama ini tak berani buka suara lantaran diancam, hingga berkali-kali dilukai sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup.

Berita terkait