Dasco menuturkan, persyaratan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden sudah lengkap.
“Dan tidak ada keputusan yang membatalkan. Kami pikir tidak perlu pendukung untuk datang ke KPU melakukan aksi yang tidak bermanfaat,” kata Dasco.
Adapun KPU juga bakal mengundi nomor urut pasangan capres dan cawapres pada Selasa (14/11/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024. ***
Sumber: Kompas.com