Atas kejadian ancaman dimaksud, KPK memindahkan penahanan Dion dan Bernard ke Rutan KPK.
“Bahwa saat itu Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah serta memberikan ancaman apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK yang menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya,” ungkap Ian.
Ian menuturkan pada 21 Agustus 2023 KPK melakukan ekpose atau gelar perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi lima klaster termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: ‘…jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK],” kata Ian.
Selain mengancam Nawawi, Karyoto disebut juga mengancam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar tidak menjadikan Suryo sebagai tersangka. Apabila Suryo tersangka, terang Ian, maka semua pimpinan KPK akan ditersangkakan Polda Metro Jaya.
“Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker oleh Johanis Tanak dan didengar oleh ajudan dan sopir Johanis Tanak. Disampaikan oleh Johanis Tanak kepada Alex Marwata,” tutur Ian.
“Sehingga dengan demikian pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon [Karyoto] bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” tandasnya.