Polda Metro Jaya bantah
Dalam agenda sidang pembacaan duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (13/12), Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membantah replik di atas. Mereka menilai dalil pihak pemohon tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang diuji di Praperadilan.
“Tanggapan pemohon bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya,” ucap anggota tim advokasi Bidkum PMJ.
“Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan dipermohonan terdahulu sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” sambungnya.
Tim Advokasi Bidkum PMJ menilai dalil pemohon penuh asumsi, sesat dan mengada-ada.
“Selain itu, dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ada dari pemohon sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari Praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disangkakan oleh termohon terhadap pemohon,” lanjut anggota Tim Advokasi Bidkum PMJ.
Tim Advokasi Bidkum PMJ meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. ***
Sumber: CNN Indonesia