Guntur juga menyinggung hubungan sebab-akibat permohonan yang diajukan perkara 159 dengan identitasnya sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Timur. Sementara itu, Yuliantoro mempersoalkan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Sementara hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon 159 dan 160 memiliki waktu untuk memperbaiki permohonannya hingga 2 Januari 2024. Ia juga mempersilakan pemohon apabila ingin mencabut permohonannya.
Kuasa hukum perkara 160, Eliadi sempat menyampaikan tanggapannya di hadapan majelis hakim panel.
Ia menilai Putusan MK 90 tidak akan lahir apabila diperlakukan sama, yakni diteliti dan dikuliti secara detail. Setelahnya, Eliadi menyatakan pihaknya mencabut perkara 160.
“Karena tadi sejak awal kami masuk dalam ruang ini sudah dipertegas bahwa sudah case closed 90, sudah case closed di Putusan 141 dan kami cabut Permohonan. Terima kasih,” kata Eliadi. ***
Sumber: CNN Indonesia