Pemerintah Surati DPR Minta Pengesahan Revisi UU MK Ditunda

  • Whatsapp
Mahfud Md (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pemerintah Surati DPR

Mahfud sudah melaporkan permasalahan aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengatakan pemerintah akan bertahan dengan usulannya tersebut.

“Itu saya sudah melapor ke Presiden, Pak masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada,” ujar Mahfud.

Atas pertimbangan itu, Mahfud meminta DPR membahas lagi dengan pemerintah mengenai revisi UU MK. Mahfud juga menyampaikan pemerintah sudah mengirimkan surat agar DPR tidak mengesahkan dulu revisi UU MK tersebut.

“Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah dan saya hari ini sesudah berkoordinasi dengan Menkum HAM sudah mengirimkan surat ke DPR tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR, kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah,” kata Mahfud.

Berita terkait