Pemerintah Surati DPR Minta Pengesahan Revisi UU MK Ditunda

  • Whatsapp
Mahfud Md (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mahfud kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam revisi UU MK ini tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Mahfud merujuk kepada dalil hukum transisional.

“Sekarang saya sampaikan belum ada keputusan permusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum pernah tanda tangan, Pak Yasonna merasa belum tanda tangan jadi saya sampaikan ke DPR,” kata Mahfud.

Sebagaimana diberitakan detikcom, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU itu tidak dilakukan terburu-buru. Pembahasan revisi undang-undang itu juga terbuka.

“Pertama, itu bukan digelar secara tertutup. Itu namanya konsinyering dan itu biasa dalam pembahasan UU. Kalau dibilang itu misterius atau rahasia, nggak ada. Itu memang agendanya yang sudah ditentukan dalam komisi teknis terkait,” kata Dasco kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12) lalu.

Dasco juga memastikan tak ada motif politik di balik revisi UU MK, mengingat rencana revisi tersebut sudah lama digulirkan. Dia juga menjamin pembahasannya akan dibuka ke publik.

“Saya pastikan bahwa pembahasan itu tak terburu-buru dan yang dikhawatirkan ada motif politik dan lain-lain saya pikir nggak ada,” jelasnya.

Dasco juga mengatakan tak ada agenda yang mengubah soal syarat minimal usia hakim konstitusi. Dasco belum mengetahui kapan revisi ini akan selesai dan disahkan menjadi undang-undang.

“Setahu saya tidak ada pasal yang mengubah-ubah soal umur. Setahu saya tetap 55, pensiun 70. Jadi nggak ada yang namanya politisasi, atau motif politik,” kata Dasco. ***

Sumber: Detik.com

Berita terkait