Sebanyak 6.124 APK Langgar Aturan di Kota Tangerang

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah menyatakan pihaknya tekah menertibkan APK yang menyalahi aturan di Kota Tangerang. (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

Meskipun demikian, Bawaslu tetap berupaya menindak pelanggaran tersebut. Namun, siapa Identitas caleg yang melakukan pelanggaran tidak diungkap oleh Komarullah, dengan alasan Bawaslu Kota Tangerang telah mendeteksinya.

“Kami akan segera memanggil caleg yang bersangkutan untuk memberikan teguran. Tujuannya agar lebih tertib dan estetika keindahan kota tetap terjaga,” ucapnya.

Ditambahkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam, pihaknya akan melakukan penindakan kembali terhadap baliho yang masih terpasang dan tidak sesuai dengan aturan. “Kami juga tak akan bosan menundak APK ilegal tersebut,” ujarnya. ***

Sumber: KBRN

Berita terkait