Sebanyak 6.124 APK Langgar Aturan di Kota Tangerang

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah menyatakan pihaknya tekah menertibkan APK yang menyalahi aturan di Kota Tangerang. (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

Tangerang,- Bawaslu Kota Tangerang berhasil menindak 6.124 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama periode November-Desember 2023.

Dengan itu, baliho atau poster partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) merusak estetika kota terus bermunculan.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, penindakan dilakukan di 13 kecamatan di Kota Tangerang. “Itu hasil penindakan selama masa kampanye sebanyak 6.124 APK,” ucapnya, Selasa (26/12/2023).

Komarullah menyebutkan, kebanyakan dari 6.124 baliho tersebut adalah milik caleg, sementara baliho calon presiden berjumlah 20. Pelanggaran pemasangan baliho terbanyak terjadi di Kecamatan Neglasari dengan jumlah sekitar 400 baliho.

“Beberapa caleg di Kota Tangerang memasang kembali baliho baru ditempat yang sebelumnya sudah ditindak. Oleh sebab itu, tudak ada habisnya,” kata Komarullah.

Berita terkait