Palu,- Wali Kota Palu melalui Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M secara langsung menghadiri acara Ekspose Indeks Lingkungan Hidup KLH (IKLH) Kota Palu.
Acara kali ini diselenggarakan oleh Dinas DLH Kota Palu dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu, Selasa (12/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut terlihat dihadiri Kadis DLH Kota Palu Arif Lamakarate, Sekdis DLH Kota Palu Ibnu Mundzir dan pemateri lainnya serta perwakilan OPD.
Sekda Kota Palu menyebutkan bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Indeks Kualitas Lahan (IKLH) Kota Palu menjadi salah satu indikator sasaran Kota Palu dalam RPJMD tahun 2021-2026. Kebardaan IKLH ini digunakan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam penanganan lingkungan hidup.
Keberadaan IKLH juga dimanfaatkan sebagai baseline data yang memperlihatkan kondisi kualitas air sungai, udara dan tutupan lahan yang didapatkan dengan kapasitas pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan di Kota Palu.