Jakarta,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberhentian tidak hormat jika ada ASN yang terbukti menjadi anggota partai politik (Parpol).
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten KASN Pokja Pengawasan, Maria Ivonne Tarigan, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (4/1/2024).
Ada kemungkinan ASN yang menjadi anggota parpol ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Tetapi tidak mengundurkan diri sebagai ASN.
“Sementara di dalam Undang Undang ASN sudah diatur bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota partai politik,” ujarnya Maria.
Menurutnya, setelah rekomendasi dari KASN keluar, maka proses pemberhentian sebagai ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaiannya di masing-masing instansi. Misalnya kalau ASN pemerintah daerah, maka pejabat pembina kepegawaiannya adalah kepala daerah.