ASN Akan Diberhentikan Tidak Hormat Jika Terbukti Jadi Anggota Parpol

  • Whatsapp

Berdasarkan data KASN pada pemilu dan pilkada sebelumnya, pelanggaran ASN yang tidak netral banyak dilakukan ASN di pemerintah daerah. “Ini dilema juga ketika mereka dipimpin oleh pejabat yang lahir dari proses politik. Seringkali ada kepentingan-kepentingan politik,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye. Hingga saat ini, pihaknya telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 320 pelanggaran dan 402 bukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN. ***

Sumber: RRI.co

Berita terkait