Bawaslu Donggala Larang APK Dipasangan di Tempat Ibadah

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim. ANTARA/HO-Humas Bawaslu Kabupaten Donggala.

Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan harus mendapat izin dari pemilik tempat.

“Bagi peserta pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain rumah ibadah atau tempat ibadah, peserta pemilu juga tidak boleh memasang APK dan bahan kampanye di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, ruang terbuka hijau, dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. ***

Sumber: Antara

Berita terkait