Donggala,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala melarang keras pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di tempat ibadah.
“APK dan bahan kampanye dilarang dipasang atau ditempelkan di tempat fasilitas umum salah satunya di tempat ibadah,” ucap Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim, di Donggala, Selasa (16/1/2024).
Ia juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundangan tentang kampanye dan pemilihan umum bahwa, tidak dibenarkan APK maupun bahan kampanye dipasang di rumah ibadah.
“Hal ini perlu menjadi perhatian dari peserta pemilu, agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jenis APK yaitu reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Sementara bahan kampanye yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atribut lainnya sesuai ketentuan perundangan.
Kata dia, saat ini KPU di semua jenjang terus tingkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa, terkait pemasangan APK dan bahan kampanye tersebut.