Cawapres Gibran Diduga Langgar Aturan Pemilu saat Kampanye di Maluku

  • Whatsapp
Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon - (Foto: Antara)

Jakarta,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga kampanye calon wakil presiden (Cawapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan. Pasalnya, dalam kampanye itu, Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Berita terkait