Diduga Terlibat Prostitusi Online, Empat Warga Asal Gorontalo Ditangkap di Parimo

  • Whatsapp
KAPOLRES Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual (tengah) memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan orang atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang terjadi pada Jumat (19/1/2024), di sebuah hotel, Kecamatan Parigi. FOTO: POLRES PARIMO

Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi dan nomor kamar hotel kepada pelanggan.

Sebelum melakukan hubungan seks, pelanggan harus membayar tarif kencan dengan PSK antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu dalam sekali kencan.

Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

“Modus operandinya adalah para tersangka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan,” kata kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu tujuh alat kontrasepsi kondom, uang tunai Rp750 ribu, lima telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun junto pasal 296 dan pasal 506 KUHP. ***

Sumber: Sultengterkini

Berita terkait