DONGGALA,– Dalam kasus dugaan korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala, yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sarifuddin Sudding saat silaturahmi dengan ratusan masyarakat Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/1/2024) malam.
“Kalau kita baca undang-undang tindak pidana korupsi, itu jelas, setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi diancam pidana enam tahun dan denda. Itu di pasal 2,” katanya.
“Kalaupun kita tidak mengambil manfaat dari hasil itu, tapi memberikan ruang orang untuk memperkaya diri maka kita bisa dijerat dengan pasal 55, turut serta melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Menurut Sarifuddin Sudding, Polda Sulteng pasti akan mengembangkan penanganan kasus korupsi TTG tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka baru.