Dia mengatakan, polisi harus bisa mengejar siapa saja tersangkanya, kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya dan siapa yang membantu hingga terjadi kasus itu.
“Yang namanya kasus korupsi pasti dikembangkan, pasti mengembang. Saya dapat info sudah ada tersangkanya, salah satunya Lubis dan satu perempuan. Kasus ini sedang diproses di polda kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini akan dikejar kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya, siapa pelakunya, dan siapa yang membantu melakukan, karena dalam hukum dikejar semua itu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulteng telah melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi pengadaan alat TTG di Kabupaten Donggala tahun 2020 pada Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan hasil gelar perkara itu Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng menetapkan dua orang tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada jurnalis media ini, Kamis (11/1/2024).
Bagus menjelaskan, penetapan tersangka M dan DL dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar mantan Direktur Polairud Polda Sulteng itu. ***
Sumber: Sultengterkini