Parimo,– Sebanyak empat warga asal Gorontalo yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) di salah hotel di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seperti diketahui, Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, Rabu (24/1/2024) menjelaskan, dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial FA (28), warga Jalan Pangeran Hidayat Kota Gorontalo, NS (18), warga Desa Lakea Kecamatan Tolangohula Kota Gorontalo, AMA (18), warga Kelurahan Gulomo Selatan Kecamatan Tanggida’a Kota Gorontalo, dan MZA (24), warga beralamatkan Kelurahan Dembe Jaya Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolres mengatakan, para tersangka melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa tiga kamar di sebuah hotel Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi sejak Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 00.00 Wita.
Setelah mendapatkan kamar hotel para tersangka berinisial FA, NS, MZA, dan AMA mengaktifkan aplikasi MiChat dengan menggunakan handphone.
Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan.
Kemudian setelah ada orang yang chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan menyebutkan nilai rupiah dan hotel tempat transaksinya.
Tersangka juga mengirimkan foto dari pekerja seks komersil atau PSK berinisial IM, SB, dan AM.