Jakarta,- Dito Mahendra akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal hari ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) di Ruang Sidang 04 dengan Hakim Ketua yaitu Dewa Budiwatsara.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, ia mengatakan nantinya sidang Dito Mahendra akan dilaksanakan hari ini dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
“Ya benar (akan dilaksanakan sidang dakwaan Dito Mahendra) di PN Jaksel,” kata Djuyamto kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin pagi, 15 Januari 2024.
Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Tak kooperatif, Dito Mahendra ditetapkan DPO, dan tertangkap di Bali pada Kamis, 8 September 2023.
Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebutkan penyidik telah menyita berbagai senjata api dan peluru milik tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah.