Hal tersebut dibuktikan dengan adanya istilah ‘Lurah’ dan kordinator di masing-masing rutan. “Setidaknya ada tiga rutan cabang itu yang kemudian ada dugaan pemerasan terhadap para tahanan yang diduga oleh oknum sipir atau penjaga,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, kata Ali, menjadi kesempatan untuk menjaga marwah KPK dengan berbenah dan melakukan ‘bersih-bersih’. Sebab, fungsi rutan sangat penting sebagai bagian dari criminal justice proses dalam proses penegakan hukum.
“Efek jera itu kan nanti ujungnya di permasyarakat, maka kami fokus ke arah perbaikan-perbaikan dari sistem pengelolaan rutan secara umum di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” ucap dia.
Dalam penangani kasus dugaan pungli ini, KPK melibatkan Dewan Pengawas KPK; Kedeputian Penindakan KPK dalam proses penyelidikan; dan Inspektorat KPK yang berjalan pararel. Bahkan sudah dikoordinasikan, baik dengan PPATK, Kementerian Hukum dan HAM. ***
Sumber: Tempo.co