Kemudian, sambung Ihsan, di Kota Tangerang Selatan ada dua orang caleg yang meninggal dunia dari Partai Gerinda Dapil III, Natahari Wibowo dan Tri Joko Santoso Partai Kebangkitan Nusantara Dapil II. “Satu caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan dari PPP juga meninggal dunia,” ucap Ihsan
Dijelaskannya, para caleg yang meninggal dunia tetap bisa dipilih 14 Februari 2024 karena sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah untuk menambah pundi-pundi suara partai politik.
“Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Namun bila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol,” ujarnya. ***
Sumber: RRI.co.id