Palu,- Aksi Damai yang dilakukan oleh Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, pada Senin, 08 Januari 2024 di halaman kantor Wali Kota Palu.
Aksi tersebut menuntut sejumlah hal, antara lain yakni setiap SPBU di Kota Palu wajib dikontrol oleh pemerintah dan Hiswana Migas, hapus premanisme di setiap SPBU, waktu tutup pengisian SPBU tidak menentu.
Tuntutan selanjutnya, sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit, truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi, dan terakhir mencabut keputusan Wali Kota nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 perihal Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi.
Dikesempatan kali ini, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan bahwa yang harus dipahami oleh para supir truk yakni Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan dalam urusan SPBU.
“Kami Pemerintah Kota Palu hanya mengatur sampai di pintu masuk. Berkaitan dengan pengawasan di SPBU, itu dilakukan oleh pihak Pertamina bersama Hiswana Migas. Kami tidak mempunyai kewenangan di dalam, yang punya kewenangan adalah Pertamina dan Hiswana Migas,” kata wali kota.
Wali kota menyatakan, bahwa Pemerintah Kota Palu menjembatani semua keinginan dan keluhan masyarakat.