Jakarta,- Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya haji untuk tahun 2024 yang resmi.
Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024, tercantum Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres tersebut juga berisi aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih Jemaah Haji per Daerah
Merujuk pada Keppres Nomor 6 tahun 2024, berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji 2024 yang dibagi sesuai daerah keberangkatannya.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan dipergunakan untuk biaya selama proses ibadah haji berlangsung. Termasuk di dalamnya untuk membiayai penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.