Palu,- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama unsur Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan di Kota Palu, melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan mengenai pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palu.
Kegiatan kali ini berlangsung di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu, Rabu (10/1/2024).
Adapun kesepakatan sebagaimana yang dimaksud, antara lain yakni semua SPBU di Kota Palu wajib bekerjasama dengan pihak Polresta Palu, untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari selama 24 jam, dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.
Kemudian, pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite, dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Selanjutnya, semua pihak bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu. Kemudian, kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli.
Selain itu, disepakati pula jadwal penyaluran Solar di SPBU, dimana penyaluran bagi roda empat (bukan sejenis truk) dilaksanakan pada pukul 15.00 – 18.00.
Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, dilaksanakan pada pukul 23.00 – 06.00, selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00.