Jakarta,- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dikabarkan akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak profesional.
Mengenai hal tersebut, Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan ketidakprofesionalan itu terkait pemanggilan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming untuk diklarifikasi soal kegiatan membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
Ia mengatakan surat undangan pertama yang diterima pihaknya mencantumkan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023. Surat diterima pada 29 Desember 2023.
“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” kata Fritz dalam konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Eks Anggota Bawaslu RI ini juga menyoroti soal waktu penanganan laporan. Ia berkata, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.
“Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?” katanya.