Karaniya menyebut awalnya TPN mengira kondisi Pilpres 2024 bisa dilakukan sembari menjalankan tugas sebagai pejabat publik tanpa menyalahgunakan kewenangan. Namun upaya itu, kata dia, tak berhasil karena melihat gerakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang ditengarai menggunakan ragam cara, seperti mengakomodasi kepala desa hingga bantuan sosial atau bansos yang dipersonalisasi.
“Sebagai bentuk kritik moral, Prof Mahfud mengambil langkah ini (mengundurkan diri) supaya ini disudahi lah,” ujarnya.
Karaniya mengatakan menggunakan dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye dilarang berdasarkan Pasal 73 dan 74 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Sebelumnya, Mahfud mengaku tengah mencari waktu dan momentum yang pas baginya mengundurkan diri. Jokowi pun memberi lampu hijau. Dia menyatakan keputusan mundur atau tidak dari kabinet menjadi keputusan Mahfud. ***
Sumber: Tempo.co