Jakarta,- Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap yang berada di DKI Jakarta bakal ditiadakan pada Kamis, 8 Februari 2024.
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan tersebut bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj yang jatuh pada hari Kamis besok.
Peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu litas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Peniadaan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Jumat, 9 Februari 2024. Dengan kata lain, di pekan ini, ganjil genap Jakarta berlaku hanya dari Senin, 5 Februari 2024 hingga Rabu, 7 Februari 2024.
Untuk diketahui, ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.