Hal ini bisa dikofirmasi dalam struktur APBD Kota Palu tahun 2024, masih dominan persentase penerimaan dari pajak, karenaya pajak mestilah terus dioptimalkan dengan berbagai cara seperti ekstensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak) dan intensifikasi pajak (mengaktifkan atau mengali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada).
“Untuk itu selalu Saya ingatkan kepada semua pihak yang terlibat, khususnya para camat dan lurah untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB, serta berkoordinasi dengan para ketua RT dan RW dalam penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak, agar SPPT tersebut benar benar sampai ke wajib pajak secara tepat waktu,” kata Sekkot.
Pembangunan Kota Palu yang bergerak solid semakin cepat, harapannya bisa sejajar dengan daerah lain yang lebih dahulu maju, tentu memerlukan inovasi dan kreatifitas dalam mencari berbagai sumber pembiayaan pembangunan, karenanya kita memerlukan kolaborasi dengan lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing, termasuk masyarakat.
Sebagaimana amanah otonomi daerah, bahwa setiap daerah diberikan kewenangan yang lebih serius dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah.