Tak Lagi Independen, Mahfud MD Janji Revisi Undang-Undang KPK

  • Whatsapp
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Diskusi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi media untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama mengenai permasalahan hukum di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Jakarta,- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen.

Menurutnya, hal itu tak lepas dari peran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) yang melucuti independensi KPK serta pemilihan pimpinan yang bermasalah pada 2019 lalu.

“Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali,” janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Mahfud mengatakan bahwa revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.

“Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen. Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif,” ujarnya.

Berita terkait