Tak Lagi Independen, Mahfud MD Janji Revisi Undang-Undang KPK

  • Whatsapp
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Diskusi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi media untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama mengenai permasalahan hukum di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu, seperti pada era Agus Rahardjo.

“KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya. Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Mahfud berkomitmen untuk merevisi UU KPK dan tidak akan membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet.

“Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. ***

Sumber: Antara

Berita terkait