Tersangka berinisial S merupakan kades di Kecamatan Bolano Lambonu, Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan,” pungkas Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas Operasi Mantap Brata Tinombala itu.
Sebelumnya penyidik gakkumdu juga menetapkan seorang kades di Kabupaten Tojo Unauna berinisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.
Tersangka DH dijerat pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp12 juta. Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada 12 Februari 2024. ***
Sumber: Sultengterkini