Update Kasus Pidana Pemilu 2024: Kades di Parimo Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Foto: Djoko Wienartono
banner 728x90

Parimo,– Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menetapkan seorang kepala desa (kades) yang berada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin, 26 Februari 2024.

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng,” kata Djoko Wienartono.

Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana pemilu itu terjadi dalam masa kampanye atau pada 13 hingga 15 Januari 2024.

Masih kata Kabid Humas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kecamatan Bolano Lambunu, Parigi Moutong.

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, kades membagikan kartu nama salah satu caleg provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo,” bebernya.

Berita terkait