Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.
“Asumsi sebanyak 0,125 gram/orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp2 juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp159 juta,” katanya.
Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi pil koplo sebanyak 622 orang, asumsi lima butir per orang.
Jika dirupiahkan jumlah barang bukti diamankan sebesar Rp15.550.000, asumsi satu butir Rp5 ribu. ***
Sumber: Sultengterkini