Wouuw…Awal 2024, 18 Kasus Narkotika Dibongkar Polisi di Banggai

  • Whatsapp
KONFERENSI pers di Mapolres Banggai terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2024, Senin (5/2). FOTO: HUMAS
banner 728x90

BANGGAI,– Polisi berhasil menangkap 20 orang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Januari 2024.

Seperti diketahui, barang bukti sebanyak 79,50 gram sabu dan 3.110 butir pil koplo disita dari tangan pelaku.

“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Banggai saat konferensi pers, Senin (5/2/2024).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan saset sabu-sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu-sabu seberat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,” tuturnya.

Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

Berita terkait