Banggai,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai hingga kini terus mendapat sorotan pasca terselenggaranya Pemilu 14 Februari 2024.
Hal itu terkait dengan adanya dugaan keterlibatan PPK Kecamatan Luwuk pada kasus money politik. Harusnya, sebagai pihak penyelenggara, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Namun fakta yang terjadi malah terlibat secara langsung. Dugaan keterlibatan yang terkesan dibangun secara Terstruktur, Sestematik dan Masif oleh badan adhok KPU Bangga itu diungkap langsung oleh Alwin Palalo kepada media ini, Senin 11 Maret 2024.
Berdasarkan data yang telah dikantonginya, Alwin menemukan fakta jika PPK Kecamatan Luwuk menerima aliran dana dengan nominal hingga ratusan juta untuk memenangkan Caleg dari partai tertentu, mulai dari Kabupaten Provinsi hingga DPR RI.
“Untuk data-data itu saya sudah dapatkan dan akurat. Karena sangat jelas sekali aliran dana ratusan juta tersebut dari siapa, karena disebutkan dalam percakapan grup Whats app,” ujar Alwin.
Untuk lebih menguatkan temuan keterlibatan PPK Luwuk tersebut, Alwin yang juga mantan Komisioner KPU Banggai, ia menegaskan jika kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak Bawaslu Kabupaten Banggai.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu Banggai, tinggal menunggu saja bagaimana keputusan Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu” ujar alwin.