Pengawasan, kata dia, dilakukan di sarana distribusi yakni distributor, swalayan ataupun hypermarket atau supermarket, termasuk di toko-toko di pasar modern maupun pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel yang turut melibatkan para pihak terkait.
“Untuk parsel makanan, kami memastikan parsel-parsel yang dibungkus ini keamanannya masih baik atau tidak, dan dipastikan juga labelnya,” ujar Mardianto.
Dia menyebut pengawasan olahan makanan ini telah dilakukan sejak awal Maret, yang telah dilakukan di Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kota Palu serta masih akan berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut dia, pihaknya akan meminta pemilik sarana untuk memusnahkan produk apabila ditemukan ada yang rusak atau kadaluarsa, atau pemilik sarana melakukan pengembalian barang kepada pemilik barang, dan bukti pengembalian ditunjukkan kepada BPOM.
Ia menambahkan, konsumen juga perlu mengecek kemasan, label, Ijin edar dan waktu kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
“Masyarakat harus cerdas melihat produk yang dijual. Jadi selain pengawasan, kita juga memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi. Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada konsumen,” katanya. ***
Sumber: Antara