Menurutnya, laporan penyusutan dan penggelembungan suara di Dapil 3 mengarah ke pelanggaran adminstrasi. Sehingga mekanisme yang akan di tempuh dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut melalui sidang admistrasi.
Olehnya itu kata Jayadin, Bawaslu menyarankan untuk memperbaiki laporan untuk melengkapi sidang administrasi, tukasnya. ***
Sumber: Palungataku