Bagja menekankan, jika tidak tepat waktu, para komisioner KPU berpotensi masuk bui. Karena, persoalan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali,” kata Bagja.
Peringatan ini disampaikan karena Bagja memahami, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu. Rekapitulasi di provinsi tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.
“Dasarnya force majeure, kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor,” ujar Bagja. ***
Sumber: rri.co.id