Jakarta,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 tepat waktu.
Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024.
“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) [dan] Kartu Pra Kerja terus jalan. Tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (18/3/2024).
Mendagri menegaskan regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain itu, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.