Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • Whatsapp
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. FOTO :IST

Dia menyebutkan, selanjutnya penyidik segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” tuturnya.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp900 juta. ***

Sumber: Sultengterkini.id

Berita terkait