Palu,– Seorang pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berinisial SL di tetapkan Kejati Sulteng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada Rabu (20/3/2024).
Mengenai hal tersebut, kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Humas Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay kepada jurnalis, mengatakan bahwa SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Bawaslu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ujar Haris.