Jakarta,– Pemerintah berharap aturan pembatasan Pertalite bisa berjalan tahun ini. Lalu kendaraan apa saja yang nantinya boleh menggunakan Pertalite?
Pemerintah masih terus membahas revisi revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Dalam revisi Perpres itu bakal diatur soal pengguna BBM subsidi seperti Solar dan juga Pertalite. Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan aturan itu bisa berjalan mulai tahun ini. Terlebih pembahasan sudah dilakukan sejak setahun belakangan.
Meski begitu, Arifin belum merinci soal aturan pembatasan Solar dan Pertalite lebih lanjut lagi. Yang jelas, bila berlaku tidak semua kendaraan bisa asal ‘minum’ Pertalite.
“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” terang Arifin dikutip detikFinance belum lama ini.
Pembahasan soal pembatasan Pertalite memang sudah dilakukan sejak tahun lalu. Wacananya, hanya mobil-mobil yang masuk ketentuan masih bisa ‘menenggak’ Pertalite.
Untuk mobil, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut ada dua usulan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh ‘menenggak’ Pertalite. Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.