Sigi,– Pada hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024, setindaknya ada 22 pengendara mobil dan 50 pengendara sepeda motor kena sanksi teguran dari petugas, di Jalan Trans Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (4/3/2024).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan, 72 pengendara itu kena tegur petugas karena dianggap melanggar tata tertib berlalu lintas (Lalin).
“Peneguran dilakukan kepada pengendara yang melanggar seperti tidak menggunakan kelengkapan kendaraan, tidak memakai safety belt, ban botak, surat-surat kendaraan, SIM dan kelengkapan lainnya. Adapun teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengguna jalan,” ucap Iptu Nuim.