Ia juga menyebutkan bahwa sasaran prioritas pelanggar untuk Operasi Keselamatan kali ini adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm dan safety belt.
Selain itu juga berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan berplat khusus/rahasia.
Nuim mengatakan, Operasi Keselamatan Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 4 hingga 17 Maret 2024.
Selain teguran, petugas juga memberikan imbauan serta penyebaran spanduk, stiker, dan brosur Operasi Keselamatan Tinombala di lokasi public agar masyarakat bisa paham soal risiko ketika berkendara.
“Imbauan itu agar pengendara tahu, jika melanggar tata tertib, maka bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya. ***
Sumber: sultengterkini