Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

  • Whatsapp
Foto: Bahlil Lahadalia/Net

Sementara itu, jika Tempo tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda senilai Rp 500 juta. Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik.

Menanggapi surat tersebut, Bahlil mengaku tidak ambil pusing dan tetap menghormati Tempo sebagai media yang kredibel. Dirinya pun menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.

“Alhamdulillah, hari ini baru kami terima. Saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Saya suka kok, kita bersahabat,” ujar Bahlil dalam acara konferensi pers terkait “Prospek Investasi Pascapemilu 2024” di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Bahlil pun berharap Tempo dapat berbenah terkait manajamen pemberitaan mereka khususnya dalam meminta waktu kepada narasumber yang dituju. Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.

“Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang,” terang Bahlil.

Berita terkait