Jakarta,- Dewan Pers kini telah mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) terkait pengaduan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo.
Dalam surat rekomendasi tersebut, diputuskan Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani hak jawab disertai permintaan maaf.
“Teradu (Tempo) wajib melayani hak jawab dari pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Senin (18/3/2024).
Dalam surat tersebut, Bahlil pun diminta untuk memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, tetapi tidak boleh mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.
“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah hak jawab dimuat. Apabila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu, maka teradu tidak wajib untuk memuat hak jawab,” tulis surat tersebut lagi.