Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

  • Whatsapp
Foto: Bahlil Lahadalia/Net

Meski begitu, Bahlil tetap memandang Tempo sebagai salah satu media yang hebat. Begitu juga dengan media-media lain yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.

“Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah,” pungkas Bahlil.

Diketahui, Bahlil melaporkan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Tina mengungkapkan bahwa Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi.

Informasi tersebut dinilai tidak akurat dan belum terverifikasi tersebut menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kata Tina, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. ***

Sumber: Beritasatu.com

Berita terkait