Sulteng,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melepaskan 282,74 hektar (Ha) lahan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Diketahui, pelepasan tanah tersebut bertujuan untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.
Hal itu berdasarkan surat Gubernur Sulteng nomor: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Demikian disampaikan Gubernur H.Rusdy Mastura di Rujab Siranindi I, Palu, pada Rabu malam (17/4/2024). Turut mendampingi Tenaga Ahli Gubernur M. Ridha Saleh.
Keputusan pelepasan lahan yang dikuasai PT ANA, diambil setelah melalui mediasi multi pihak yang panjang ± selama 1,5 tahun dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subjek maupun objek secara berjenjang dari desa hingga provinsi.
Bahkan sebanyak 26 kali pertemuan mediasi dilakukan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, pimpinan PT ANA serta OPD di tingkat provinsi.