Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

  • Whatsapp
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Ekonom itu menyebut pembagian bansos tidak berhubungan dengan perolehan suara dalam pemilu. Dia mencontohkan caleg dan calon kepala daerah yang memperoleh suara sedikit meski sudah menebar bansos besar-besaran. Bahkan, sambung Drajad, ada sebagian caleg dan calon kepala daerah yang menarik kembali bantuan yang telah diberikan.

“Calon masih menebar bansos hanya sebagai syarat minimal agar didengar ketika berkampanye. Tapi mereka tahu, bansos mereka belum tentu menghasilkan suara,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengklaim tidak ada riset ilmiah yang membuktikan hubungan kausalitas antara bansos dengan suara. Menurut dia, tuduhan yang dilayangkan para pesaingnya politik Prabowo-Gibran salah kaprah.

“Dengan argumen di atas, ditambah argumen-argumen kuat dari para lawyer Prabowo-Gibran, saya yakin hakim akan menolak klaim tentang politisasi bansos,” tuturnya. ***

Sumber: tempo.co

Berita terkait